Senin, 25 Juli 2016

Izin Lingkungan dan Kaitannya Dengan Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Lainnya

Pada pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan disebutkan bahwa Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagai prasyarat mendapat izin usaha dan/atau kegiatan. Dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut, maka paradigma perizinan usaha dan/atau kegiatan berubah. Jika selama ini izin usaha dan/atau kegiatan dapat diurus oleh pelaku usaha walaupun yang bersangkutan telah melakukan aktivitasnya, maka dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, semua izin usaha dan/atau kegiatan, baik itu yang bersifat administratif (seperti TDP, SIUP, dsb) atau operasional (seperti IMB dsb), tidak boleh keluar sebelum Izin Lingkungan diberikan kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan. Sebagai konsekuensinya, pelaku usaha dan/atau kegiatan tidak boleh menjalankan seluruh akitivitas usaha dan/atau kegiatannya, sebelum Izin Lingkungan diperoleh. Oleh karenanya, Izin Lingkungan ini sifatnya sangat strategis dalam perizinan usaha dan/atau kegiatan, karena bersifat administratif dan operasional. Semua peraturan yang terkait dengan izin usaha dan/atau kegiatan juga selaras dan saling terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012. Sebagai contoh, persyaratan pengendalian dampak lingkungan menjadi salah satu persyaratan tata bangunan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.

Jika kita melihat lebih jauh ke dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Izin Lingkungan termasuk ke dalam instrumen pencegahan. Oleh sebab itu di dalam Izin Lingkungan tercantum juga semua syarat-syarat operasional PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang harus perusahaan miliki sebagai instrumen pencegahan pada saat melakukan aktivitas usaha dan/atau kegiatannya. PPLH inilah nantinya yang berfungsi sebagai izin operasional. Contoh dari izin operasional yang tercantum dalam Izin Lingkungan misalnya Izin Pemanfaatan Air Tanah, Izin Penyimpanan Limbah B3, Izin Pemanfaatan Limbah B3, Izin Pembuangan Limbah Cair dan lain sebagainya, tergantung dari jenis usaha dan/atau kegiatan  dan limbah yang dihasilkan.

Dalam Izin Lingkungan tercantum juga semua mitigasi yang diperlukan untuk mencegah timbulnya dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Untuk perkiraan dampak yang sifatnya umum dan teknologi pengelolaannya sudah banyak digunakan, mitigasi tersebut pada umumnya bersifat SOP (Standar Operasional Prosedur), tetapi untuk perkiraan dampak yang sifatnya khusus, dalam arti teknologi pengendaliannya perlu kajian lebih lanjut, maka mitigasinya harus bersifat detail engineering design. Semua mitigasi ini tercantum dalam matriks pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam dokumen lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL) yang telah mendapatkan rekomendasi dari instansi lingkungan hidup setempat. Semua informasi yang terdapat dalam dokumen lingkungan tersebut menjadi bahan untuk pengambilan keputusan terkait terbit atau tidaknya Izin Lingkungan.


Apakah Izin Lingkungan akan mempermudah dan memperberat dunia perizinan usaha dan/atu kegiatan bagi pelaku usaha atau pemrakarsa? Apakah ini akan memperpanjang jalur birokrasi perizinan dunia usaha dan/atau kegiatan. Jawabannya adalah bisa ya atau tidak, tergantung dari profesionalitas birokrat itu sendiri. Terkadang sumber daya manusia di instansi lingkungan hidup, sebagai instansi yang mempunyai tupoksi terkait tata lingkungan ini, belum mumpuni untuk melayani perizinan ini. Sumber daya manusia yang belum mumpuni ini tentunya akan memperlambat keluarnya rekomendasi dokumen lingkungan dan terbitnya Izin Lingkungan. Padahal tujuan pemerintah dari terbitnya Izin Lingkungan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha tentang pengawasan dan pengendalian yang terkait dengan aparat hukum dan tentunya legalitas berdirinya perusahaan tersebut. Jika Izin Lingkungan terlalu lama keluar, maka pelaku usaha tentu tidak bisa mendapat kepastian hukum terkait rencana usaha dan/atau kegiatan mereka, padahal dalam dunia usaha khususnya, waktu memegang peranan penting di dalam perencanaan, baik secara fisik, keuangan, maupun lokasi lahan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar