Apa itu Izin Lingkungan?
Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang ingin mengurus perizinan untuk memulai usaha dan/atau kegiatannya sering bersinggungan dengan izin yang satu ini. Izin Lingkungan jika dibandingkan dengan izin usaha dan/atau kegiatan lainnya, seperti SIUP, HO, TDP
dan lain sebagainya, termasuk relatif baru. Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang masih awam sering menyamakan izin tersebut dengan persetujuan tetangga di lingkungan tempat orang tersebut akan berusaha atau melakukan kegiatan. Karena mereka mau membuka usaha atau kegiatan, maka sudah sewajarnya mereka meminta izin dari tetangga depan, belakang, kiri dan kanan. Setelah mendapat izin tetangga tersebut, pelaku usaha dan/atau kegiatan tersebut, berpikir bahwa mereka telah mempunyai izin untuk melaksanakan operasional usaha dan/atau kegiatannya. Padahal yang dimaksud bukan seperti itu. Tetangga atau masyarakat tidak berhak mengeluarkan izin, yang berhak adalah pemerintah. Karena itulah, maka banyak pelaku usaha yang mengurus perizinan usaha dan/atau kegiatan menjadi bertanya-tanya, mahluk seperti apa "Izin Lingkungan" itu?
Izin Lingkungan diberlakukan seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL, wajib memiliki Izin Lingkungan. Kemudian di pasal 40 ayat 1 disebutkan pula, bahwa Izin Lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izn usaha dan/atau kegiatan. Lalu, bagaimana tata cara atau prosedur pembuatan izin tersebut? Dan seperti apa usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL itu? Untuk menjawab semua itu, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
Dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, disebutkan bahwa Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Setiap orang berarti semua pelaku usaha dan/atau kegiatan, tanpa terkecuali, baik itu perorangan maupun berkelompok, baik itu pihak swasta maupun pemerintah yang memiliki usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL.
Jika kita melihat lebih dalam lagi pasal 1 tadi, di dalam kalimatnya ada redaksional "prasyarat memeperoleh izin usaha dan/atau kegiatan", maka maknanya adalah Izin Lingkungan merupakan syarat administratif dan syarat operasional suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Oleh sebab itu, Izin Lingkungan ini termasuk pada tahap perencanaan dalam sebuah proses pendirian suatu usaha dan/atau kegiatan. Satu lagi yang perlu ditekankan, bahwa yang diwajibkan untuk memiliki Izin Lingkungan, bukan hanya usaha yang berkonotasi produktif atau menghasilkan profits saja, tetapi juga kegiatan, seperti pembangunan jalan, pembangunan gedung perkantoran, dan lain sebagainya, asalkan kegiatan itu termasuk katagori wajib AMDAL atau UKL-UPL.
Pertanyaaan yang kemudian timbul adalah usaha dan/atau kegiatan seperti apa yang termasuk katagori wajib AMDAL atau UKL-UPL itu? Sebelum menjawab pertanyaan itu, kita harus tahu dulu, apa itu AMDAL dan UKL-UPL itu. Di pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, AMDAL dan UKL-UPL disebut Dokumen Lingkungan Hidup. AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, sedangkan UKL-UPL singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan. Pada pasal 14 Undang-Undang 32 Tahun 2009, AMDAL dan UKL-UPL adalah salah dua dari instrumen pencegahan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mengapa instrumen pencegahan dibutuhkan? Karena pada prinsipnya, setiap usaha dan/atau kegiatan pasti menimbulkan efek atau dampak terhadap lingkungan hidup. Dampak disini maksudnya adalah usaha dan/atau kegiatan tersebut menyebabkan perubahan pada lingkungan hidup. Perubahan tersebut bisa ke arah positif maupu ke arah negatif. Jika perubahan tersebut menyebabkan dampak penting, sesuai dengan kriteria yang terdapat pada ayat 2 pasal 22 Undang-Undang 32 Tahun 2009, maka usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenail Dampak Lingkungan. Lalu apa kongkritnya kegiatan yang bisa berdampak penting dan wajib memiliki AMDAL itu? Lebih mudahnya bisa dilihat dari list positif yang terdapat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Lalu kegiatan seperti apa yang termasuk katagori kegiatan wajib UKL-UPL? Jawabannya, setiap kegiatan yang tidak wajib AMDAL termasuk ke dalan kegiatan yang wajib UKL-UPL. Kemudian apakah setiap kegiatan yang tidak wajib AMDAL termasuk ke dalam kegiatan yang wajib UKL-UPL? Bagaimana dengan kegiatan yang dampaknya sangat kecil? Maka ada satu lagi jenis kegiatan yang disebut dengan kegiatan yang termasuk katagori SPPL. SPPL adalah singkatan dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Kegiatan ini biasanya berupa kegiatan usaha kecil dan koperasi yang tidak menggunakan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang banyak. Kegiatan yang termasuk katagori SPPL ini tidak diwajibkan memiliki Izin Lingkungan.
The King Casino and Resort
BalasHapusThe king casino ventureberg.com/ and 1xbet 먹튀 resort features a modern casino with everything you'd expect from a classic Vegas https://deccasino.com/review/merit-casino/ Strip casino. The resort features 50000 square feet of Funding: $250 jancasino millionDesign: Inspired DesignMasters: 출장샵 Ivan Karaszko